Dana BOS Bisa Digunakan untuk Beli Kuota Internet
Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
bisa digunakan untuk membeli kuota internet. Ini untuk mendukung program
Belajar dari Rumah selama wabah Covid-19.
Sekolah
dapat menggunakan dana BOS reguler untuk pembiayaan langganan daya dan jasa. Dapat
dipakai untuk membeli pulsa, paket data, dan layanan pendidikan online berbayar
bagi pendidik dan peserta didik.
Hal
ini setelah Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim merevisi Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler.
Mendikbud
memberlakukan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas
Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler.
Ketentuan
penggunaan dana BOS Reguler sudah mulai berlaku April 2020 sampai dengan
dicabutnya penetapan status kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 oleh
pemerintah pusat.
Nadiem
Makarim mengatakan, perubahan permendikbud bertujuan untuk meningkatkan
fleksibilitas penggunaan dana BOS yang menjadi diskresi kepala sekolah. Setelah
mempertimbangkan perubahan kondisi yang terjadi sejak masa darurat Covid-19,
termasuk isu ekonomi.
“Intinya
adalah selama masa krisis ini kita ingin memberikan kenyamanan bagi kepala
sekolah dan untuk yang membutuhkan, bahwa mereka bisa menggunakan dana BOS
sefleksibel mungkin untuk menjamin kesejahteraan dan kenyamanan pembelajaran
daring dan kenyamanan kepala sekolah untuk mendapatkan fleksibilitas dalam
penggunaan dana BOS,” ujar Mendikbud.
Fakta
di lapangan saat ini, terlihat banyak kepala sekolah di daerah yang bimbang untuk
menggunakan dana BOS untuk mendukung pembelajaran online selama masa
pembelajaran dari rumah.
Oleh
sebab itu, Kemendikbud merevisi permendikbud dan mencantumkan permendikbud baru;
dana BOS pada masa darurat Covid-19 bisa digunakan membeli pulsa internet bagi
pendidik dan peserta didik.
“Harapan
saya adalah, masalah ini sudah terjawab untuk sekolah-sekolah di daerah yang
masih tidak nyaman dalam menggunakan dana BOS untuk hal-hal tersebut,” kata
Mendikbud.
Kepala
sekolah, katanya, punya diskresi dalam penggunaan dana BOS. Sebab kepala
sekolah merupakan pihak yang paling paham mengenai kebutuhan operasional
sekolah dan kebutuhan guru dalam proses belajar mengajar.
Oleh
karenanya, penggunaan dana BOS untuk membeli pulsa internet juga menjadi
diskresi kepala sekolah lewat konsultasi dengan komite sekolah dan diskusi
dengan guru-guru.
“Kami
mengimbau kepala sekolah untuk tidak menyia-nyiakan atau melakukan penganggaran
yang tidak tepat dengan kebutuhan. Pelaporan sekolah dalam penggunaan dana BOS
harus diumumkan di papan sekolah maupun pelaporan secara daring,” tutur
Mendikbud.
Demikianlah
informasi dana BOS bisa digunakan untuk membeli kuota internet dilansir dari
website resmi Kemendikbud. Semoga berguna.
Post a Comment for "Dana BOS Bisa Digunakan untuk Beli Kuota Internet"
Thank you for reading our article!
Feel free to share your opinions, experiences, or suggestions in the comment section below.