Cara Menghitung Pajak Barang Impor Alibaba, Amazon, dll
Cara menghitung pajak barang impor dari
luar negeri yang Anda beli melalui e-commerce terbilang mudah. Baik
pembelian barang dari Alibaba, Amazon, dan lain-lain.
Membeli barang dari luar negeri mengharuskan Anda membayar bea dan pajak |
Di era digital
yang sangat maju sekarang ini, tidak hanya jual beli barang skala domestik,
tetapi masyarakat juga mulai aktif dalam perdagangan berskala internasional.
Hal ini
tidak lepas dengan hadirnya berbagai e-commerce yang mulai menguasai pangsa
pasar. Kini banyak masyarakat Indonesia yang sering belanja secara onlie.
Tidak hanya membeli
berbagai produk dalam negeri, lebih hebatnya lagi kini masyarakat bisa dengan mudah
mengakses dan membeli produk dari luar negeri.
Seperti
berbelanja barang luar negeri melalui Amazon, Alibaba, e-Bay, Jabong, Best Buy,
dll.
Nah jika Anda
ingin belanja barang elektronik, pakaian, atau lainnya di luar negeri melalui e-commerce,
caranya boleh dikatakan sama dengan online shop seperti Tokopedia, Bukalapak,
dan lainnya.
Yang
membedakan yaitu jaraknya pengiriman yang lebih jauh serta untuk barang
tertentu Anda akan dikenakan pajak. Masalah harga toko online luar negeri
bahkan bisa ada yang lebih murah ketimbang Indonesia.
Perlu Anda
ketahui, banyak barang yang dibeli di marketplace Cina dengan harga yang murah,
barang itu lalu dijual kembali dengan harga berkali-kali lipat di Indonesia.
Hanya saja
seperti dikatakan di atas, bahwa Anda akan dikenakan pajak bila membeli barang tertentu
dengan nominal yang telah diatur pemerintah Indonesia.
Lantas bagaimana Anda bisa mengetahui
berapa kira-kira pajak yang akan dikenakan bagi barang yang hendak Anda beli?
Alur Barang Impor Luar Negeri
- Yang
pertama pembeli memilih produk dan melakukan transaksi di e-commerce dengan
pembayaran meliputi harga barang dan ongkos kirim.
- Barang lalu
diantar dari jasa pengiriman di luar negeri ke dalam negeri di Indonesia.
- Setelah
sampai di Indonesia, barang dibongkar dari sarana pengangkut untuk dipindahkan
ke gudang.
- Di gudang,
barang dibuka oleh petugas perusahaan jasa pengiriman beserta petugas
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan disaksikan pihak
perusahaan jasa pengiriman.
- Barang
dengan harga kurang atau sama dengan USD75 per orang per hari, akan dibungkus dan
dibawa langsung ke alamat penerima.
- Barang
dengan nilai lebih dari USD75 atau Rp.1.072.387,
akan dikenai pajak pembayaran bea masuk dan pajak impor. Pembeli harus
melunasinya sebelum bisa menerima barang.
Cara Membayar Pajak Barang Impor
Nah untuk membayar
bea masuk dan pajak impor ini, biasanya perusahaan pengiriman akan berkoordinasi
dengan konsumen untuk mengetahui apakah pembeli memiliki NPWP atau tidak.
Perusahaan bisa
menalangi terlebih dulu pembayaran bea masuk dan pajak impor dengan melakukan
transfer uang ke kas negara. Anda kemudian harus membayar pajak tersebut ke
perusahaan.
Namun apabila
dilakukan melalui Pos Indonesia, maka barang langsung diantar dari bandara ke
kantor pos. Kantor pos lalu akan mengirimkan pemberitahuan ke alamat penerima
bahwa barang sudah tiba beserta tagihan yang harus dibayarkan.
Anda sebagai
pembeli atau penerima barang diminta melunasi kewajibannya di kantor pos
terdekat. Setelah dibayar, barulah barang tersebut dapat diambil.
Cara Menghitung Pajak Barang Impor
Nah sebelum membeli
barang di luar negeri melalui e-commerce, penting bagi Anda untuk mengetahui
terlebih dulu rincian perhitungan bea masuk dan pajak impor yang harus dibayar.
Anda bisa
menghitung pajak barang impor melalui aplikasi Mobile Bea Cukai yang dapat Anda unduh
dan install di hp android maupun iphone.
1. Siapkan
smartphone Anda. Pastikan terhubung dengan internet.
2. Download
dan install aplikasi Mobile Bea Cukai di playstore atau appstore.
3. Selesai
download, buka aplikasinya.
4. Tekan tab
Duty Calculator.
5. Pilih
jenis impor kategori barang kiriman.
6. Klik
jenis barang.
7. klik
valuta: sesuaikan dengan jenis kurs harga barang saat dibeli
8. Isi Free
On Board (FOB), Biaya Kirim (Freight), dan Asuransi.
9. Isi NPWP.
Jika tidak memiliki NPWP Anda akan dikenai PPh sebesar 20%. Jika memiliki NPWP maka
pajak 10%.
10. Terakhir
klik Count. Hasil perhitungan bea masuk dan pajak impor kemudian muncul
otomatis.
Contoh misalnya nilai barang dan ongkos kirim
sebesar Rp2.000.000. maka nominal bea masuk dan pajak yang harus dibayarkan
adalah:
Bea Masuk
7,5% = 7,5% x Rp2.000.000 = 150.000
PPN 10% =
10% x (Rp2.000.000 + Rp150.000) = Rp215.500
PPh Pasal 22
Memiliki
NPWP: 10% x (Rp2.000.000 + Rp150.000) = Rp215.000
Tanpa NPWP:
20% x (Rp2.000.000 + Rp150.000) = Rp430.000
Total pajak yang harus
dibayar:
Memiliki
NPWP: Rp150.000 + Rp215.000 + Rp215.000 = Rp580.000
Tanpa NPWP: Rp150.000
+ Rp215.000 + Rp430.000 = Rp795.000
Nah itulah perkiraan
biaya pajak yang perlu Anda bayar. Oleh karena itu jika Anda hendak membeli
barang dari luar negeri dan menjualnya lagi di Indonesia, taksir dengan teliti berapa
harga jual dan untungnya.
Demikianlah
informasi bagaimana cara menghitung pajak barang impor dari luar negeri melalui
e-commerce Alibaba, Amazon, dan lain-lain.
Semoga
bermanfaat.
Post a Comment for "Cara Menghitung Pajak Barang Impor Alibaba, Amazon, dll"
Thank you for reading our article!
Feel free to share your opinions, experiences, or suggestions in the comment section below.