Cara Pulang dari Malaysia ke Indonesia Tanpa Paspor?
Bagaimana cara pulang dari Malaysia ke Indonesia tanpa
paspor? Cara ini tentu saja tidak diperbolehkan secara hukum. Akan tetapi pemerintah Malaysia telah mengeluarkan kebijakan yang memudahkan
warga negara asing untuk kembali ke negara asal seperti Indonesia.
Cara Pulang dari Malaysia ke Indonesia Tanpa Paspor? |
Program ini memang sudah ditunggu-tunggu jutaan pekerja
migran ilegal dari berbagai negara di Malaysia. Terlebih khusus bagi Warga Negara
Indonesia (WNI) menjadi kabar baik. Ini setelah pemerintah Malaysia mengumumkan
melalui press release yang dikirim ke kantor perwakilan negara terkait di
Malaysia.
Dalam release yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri
Malaysia Tan Sri Muhyiddin Yassin pada pada 18 Juli 2019, tertulis bahwa Departemen
Imigrasi akan melaksanakan program Pendatang Asing Tanpa Izin (PATI) Pulang ke
Negara Asal (Program Back For Good).
Maksud program ini yaitu untuk memberikan kesempatan kepada
para migran ilegal untuk pulang secara sukarela tanpa melalui proses hukum atas
kesalahan melanggar aturan imigrasi setempat. Ini kabar baik bagi WNI di Malaysia. Karena jumlah WNI adalah yang terbanyak dari seluruh penduduk asing di Malaysia.
Secara umum, pelanggaran para migran ilegal berdasarkan Akta Imigrasi 1969/63 (Akta 155) yang meliputi Syeksyen 15(1)(c)
karena over stayed dan Syeksyen 6(1)(c) karena tidak memiliki dokumen
perjalanan yang sah.
Disebutkan bahwa program tersebut dimulai pada tanggal
1 Agustus 2019 dan akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2019. Mereka yang bisa
mengikuti program ini harus memiliki paspor yang masih berlaku atau bisa mengurus
Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) di kantor perwakilan masing-masing negara.
Peserta juga harus mengurus administrasi berupa denda sebesar RM700
(sekitar Rp. 2,380.000). Di samping syarat dokumen dan administrasi, peserta pun harus bisa menunjukkan tiket pulang minimal 7 hari masa berlaku.
Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, pihak imigrasi
menjalankan sepenuhnya kebijakan tanpa harus melalui vendor atau agen. Kantor
imigrasi Malaysia telah menyediakan sedikitnya 80 kounter pelayanan di seluruh
Semenanjung Malaysia.
Oleh karena itu, guna memperancar proses penanganan program ini, pemerintah
Malaysia berharap kepada kantor perwakilan negara sahabat di Malaysia dapat
memberikan kerja sama yang baik.
‘Termasuk dengan pihak kepolisisan setempat guna memastikan
keamanan dan ketertiban selama program ini berlangsung’. Bunyi release
tersebut.
Setelah program pemulangan sukarela berjalan, maka seperti sebelum-sebelumnya, maka akan diadakan monitoring di lapangan. Di mana pihak otoritas Malaysia mengadakan operasi
besar-besaran terhadap migran ilegal karena dianggap mangkir dari progam ini.
Karena itu, WNI di Malaysia harus memanfaatkan program ini. Sebab adalah kesempatan yang baik bagi tenaga kerja
Indonesia (TKI) ilegal untuk bisa pulang ke Indonesia dengan biaya murah. Lebih
baik jika dibandingkan di waktu biasa yang dendanya bisa mencapai tujuh juta rupiah.
Apalagi menjelang Desember, sangat pas karena bakal banyak
migran ilegal termasuk TKI ingin mudik ke ke kampung halaman. Dengan adanya
program pemulangan secara sukarela seperti ini, tentu akan sangat membantu.
Demikianlah informasi mengenai cara pulang dari Malaysia ke Indonesia.
Sehingga migran ilegal di Malaysia bisa pulang secara sukarela tanpa melalui
proses hukum atas kesalahan melanggar aturan imigrasi setempat.
Cara bisa pulang ke Indonesia tanpa paspor
ReplyDeleteBagaimana cara pulang dari malausia ke indonesia tanpa paspor
Delete