Tujuh Fakta Kerja di Hongkong, Gaji Kelas Bos di Indonesia
Banyak warga negara Indonesia yang tertarik kerja di
Hongkong. Bagaimana tidak, saat ini saja ada sekitar 165 ribu penduduk
Indonesia yang bekerja di kota yang dijuluki Mutiara dari Timur ini. Berikut
tujuh fakta TKI yang kerja di Hongkong.
TKI di Hongkong mencapai 165 ribu atau mencakup 10 persen dari total TKI di luar negeri. |
Berdasarkan data World Bank, Hongkong berada di posisi 4 (empat) sebagai negara dengan jumlah migran Indonesia tertinggi atau terbanyak di
dunia. TKI di Hongkong mencapai 165 ribu atau mencakup sekitar 5 persen dari total TKI
di luar negeri.
Peringkat satu ditempati negara tetangga Malaysia 55 dengan persen. Peringkat dua Arab Saudi 13 persen. Kemudian ketiga Taiwan dengan jumlah TKI sekitar 200 ribu.
Peringkat satu ditempati negara tetangga Malaysia 55 dengan persen. Peringkat dua Arab Saudi 13 persen. Kemudian ketiga Taiwan dengan jumlah TKI sekitar 200 ribu.
Gaji TKW Kalahkan
Gaji Karyawan di Indonesia
Berapa gaji TKI di Hongkong? Nah pada 28 September 2018
lalu, telah diumumkan gaji minimum Pekerja Rumah Tangga (PRT) migran di
Hongkong yang naik 2,5 persen. Sebelumnya $ 4,410 per bulan, kini menjadi $
4.520 atau berkisar Rp. 8.560.880. Banyak bukan? Gaji kelas bos di Indonesia.
BACA JUGA: Gaji TKW Hongkong Tahun 2019 Tambah Naik
Mayoritas TKI adalah
TKW
Sebagian besar penduduk Indonesia di Hongkong berjenis
kelamin perempuan. Mayoritas mereka bekerja sebagai pembantu rumah tangga atau
biasa disebut sebagai tenaga kerja wanita (TKW). Walau hanya sebagai pembantu,
tapi tentu gaji mereka jauh di atas para pekerja baru di perusahaan besar
sekalipun di Indonesia.
Harus Bekerja Sesuai
Kontrak Kerja
Nah kalau kerja di Indonesia hal ini mungkin bisa dianggap
enteng. Tapi hati-hati melakukannya di Hongkong. TKI wajib bekerja sesuai
dengan kontrak kerja. Harus bekerja kepada majikan dalam kontrak serta waktu kerja
sebagaimana kesepakatan.
TKI dilarang bekerja penuh waktu atau paruh waktu tanpa disetujui.
Mereka yang melanggar peraturan ini, akan didenda dan dipenjara. Bahkan bisa juga
dikeluarkan dari Hongkong dan tidak akan diizinkan untuk balik ke Hong Kong.
Jika Majikan Meminta Bekerja
untuk Orang Lain?
Apabila TKW diminta bekerja untuk bekerja di tempat lain tak
sesuai kontrak, maka harus ditolak. Jangan melakukan pekerjaan itu. Sebab
apabila diikuti, akan terjadi pelanggaran hukum. Majikan juga bisa dihukum.
Kerjakan pekerjaan berdasarkan apa yang tertulis di dalam perjanjian
kerja. Nah apabila majikan memaksa melakukan pekerjaan lain tidak dalam kontrak,
maka bisa dilaporkan ke Divisi Penyelidikan Departemen Imigrasi.
Kerja Enam Hari, Istirahat
Satu Hari
Para TKI yang bekerja di Hongkong memiliki satu hari
istirahat kerja dalam seminggu. Durasi waktu hari istirahat adalah tidak kurang
dari 24 jama atau satu hari. TKW juga memiliki jatah hari libur nasional berjumlah
12 hari setiap tahun. Cukup untuk waktu jalan-jalan bukan.
Biaya Pulang Kampung Ditanggung
Majikan
TKW di Hongkong bisa juga mengambil cuti pulang kampung. Hebatnya,
biaya pulang kampung akan ditanggung oleh majikan. TKW mengambil waktu libur semenjak
kontrak berakhir. Paling lama hari libur 7 (tujuh) hari sebelum tanggal kontrak
kerja baru dimulai.
Tetapi, ini harus dibicarakan dengan majikan terlebih dahulu
sebelum menandatangani kontrak liburan ini apakah dibayar atau tidak.
Demikian tujuh fakta bekerja di Hongkong. Apakah Anda
tertarik?(*)
Post a Comment for "Tujuh Fakta Kerja di Hongkong, Gaji Kelas Bos di Indonesia"
Thank you for reading our article!
Feel free to share your opinions, experiences, or suggestions in the comment section below.