Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Persyaratan Umum Paspor dan SPLP Malaysia

Berikut persyaratan umum paspor dan SPLP Malaysia tahun 2018. Informasi ini diharapkan dapat membantu warga negara Indonesia (WNI) atau tenaga kerja Indonesia (TKI) di Malaysia.

Persyaratan Umum Paspor

Seluruh pemohon ingin memiliki paspor Malaysia harus melengkapi persyaratan di bawah ini, yakni:

1. Harus membawa paspor yang asli.

2. Fotocopi halaman depan identitas serta halaman visa atau permit kerja atau tinggal. Identitasnya harus yang masih berlaku.

3. Tulislah alamat tempat tinggal di Indonesia serta Malaysia. Tulis juga nomor telepon yang bisa dihubungi pada lembar fotocopi paspor.

4. Untuk paspor yang hilang, kamu akan dimintai keterangan berita acara pemeriksaan (BAP). Anda juga perlu menyertakan surat laporan polisi.

5. Bagi pemohon yang memiliki IC Merah, Anda perlu juga menyertakan fotocopi IC merah dan fotocopi permit masuk.

Persyaratan Umum Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP)

Seluruh pemohon yang hendak mengurus Surat Perjalanan Laksana Paspor atau SPLP harus melengkapi persyaratan sebagai berikut, yaitu:

1. Membawa paspor bila ada, baik masih berlaku maupun tidak berlaku lagi). Jangan lupa harus fotocopi.

2. Apabila Anda sebagai pemohon tidak memiliki paspor, Anda harus membawa salah satu dokumen Indonesia. Misalnya KTP, Kartu Keluarga, Ijazah, atau surat penghantar dari desa pemohon.

3. Untuk pemohon yang membawa anak dan tanpa dokumen anak, harap melapor ke bagian satgas atase hukum guna mendapatkan surat keterangan satgas.

Jam Kerja Pelayanan Paspor

Senin-Kamis : 09.00-17.00. Istirahat: 13.00-14.00

Jumat             : 09.00-17.00. Istirahat: 12.30-14.30

Sabtu-Minggu: Ditutup.

(Kedutaan Besar Republik Indonesia tutup pada hari libur nasional baik di Indonesia maupun Malaysia).

Penggantian Paspor Habis Masa Berlaku

Prosedur Perpanjangan Paspor

1. Ambil lalu isi formulir paspor/SPLP di loket atau tempat yang disediakan di KBRI Kuala Lumpur.

2. Bila belum membawa fotocopi, maka pemohon dapat melakukan fotokopi dokumen di KBRI Kuala Lumpur tanpa di ada pungutan biaya.

3. Ambillah nomor antrian.

4. Masuk ke ruang foto di tempat pelayanan KBRI Kuala Lumpur.

5. Setelah difoto, masuk ke ruang tunggu pelayanan terpadu KBRI Kuala Lumpur dan menunggu sampai nomornya dipanggil.

6. Setelah nomor dipanggil, pergilah ke loket yang memanggil nomor antrian. Serahkan seluruh kelengkapan.

7. Bila administrasi sudah memenuhi persyaratan, maka permohonanan akan diproses. Pemohon kemudian akan diminta kembali ke tempat duduk menunggu untuk dipanggil nomornya sesudah paspor selesai.

8. Bila kelengkapan administrasi dianggap tidak memenuhi syarat maka petugas akan menjelaskan dan meminta pemohon untuk melengkapinya dulu dengan dokumen yang dimaksud.

Setelah Anda memperbarui paspor di KBRI, Anda boleh mengambilnya di 12 kantor pos Malaysia. Yaitu: Kuantan, Kuala Terengganu, Kota Bharu, Ipoh, Pulau Pinang, Pejabat Pos Besar, Kuala Lumpur, Shah Alam, Seremban, Melaka, Johor Bharu, Alor Setar dan Pejabat Pos Kangar.

Tarif Perpanjangan Paspor Habis Masa Berlaku

Paspor biasa 48 halaman (tarif sudah termasuk jasa biometrik) RM 109.

Paspor biasa 24 halaman (tarif sudah termasuk jasa biometrik) RM 48.

Tarif Penggantian Paspor Hilang/Rusak (Paspor biasa 48 halaman)

Paspor biasa 48 halaman pengganti yang hilang dan masih berlaku (tarif sudah termasuk jasa biometrik) RM 200.

Paspor biasa 48 halaman pengganti yang rusak dan masih berlaku (tarif sudah termasuk jasa biometrik) RM 109.

Paspor biasa 48 halaman pengganti yang hilang/rusak dan masih berlaku yang disebabkan oleh bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam (tarif sudah termasuk jasa biometrik) RM 109.

Tarif Penggantian Paspor Hilang/Rusak (Paspor biasa 24 halaman):

Paspor biasa 24 halaman pengganti yang hilang dan masih berlaku (tarif sudah termasuk jasa biometrik) RM 78.

Paspor biasa 24 halaman pengganti yang rusak dan masih berlaku (tarif sudah termasuk jasa biometrik) RM 48.

Paspor biasa 24 halaman pengganti yang hilang/rusak dan masih berlaku yang disebabkan oleh bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam (tarif sudah termasuk jasa biometrik) RM 48.

Tarif SPLP/Surat Perjalanan Laksana Paspor (tarif sudah termasuk jasa biometrik):

SPLP untuk WNI Perorangan RM33

SPLP untuk WNI dua orang atau lebih RM48

Jasa Penggunaan Teknologi Sistem Penerbitan Dokumen Keimigrasian Berbasis Biometrik RM17

Waktu pembuatan paspor mengambil waktu 4 hari kerja (terhitung dari hari pengambilan foto)

Keterangan:

Formulir paspor/splp tersedia di KBRI Kuala Lumpur secara gratis dan pelayanan dibatasi untuk 300 orang per hari.

Fotokopi dokumen dan pas foto dapat dilakukan di KBRI tanpa dipungut biaya (harap tidak menggunakan kemeja/baju/pakaian berwarna putih atau kuning karena background pas foto adalah putih).

Keterangan Dokumen

Untuk Ekspatriat:

Paspor asli dan fotokopi

Visa yang masih berlaku (bukti fotokopi)

Surat rekomendasi dari perusahaan

Fotokopi Expatriate Card

Untuk Pelajar:

Paspor asli dan fotokopi

Visa yang masih berlaku (bukti fotokopi)

Surat rekomendasi dari universitas/sekolah

Fotokopi Student Card

Untuk Dependent Visa (Tanggungan):

Istri ikut suami/ suami ikut istri:

Paspor asli dan fotokopi

Visa yang masih berlaku

Fotokopi buku nikah

Paspor suami/istri

Anak

Paspor asli dan fotokopi

Paspor orang tua

Akta/Sijil lahir

Surat pernyataan orang tua

Demikianlah informasi tentang persyaratan umum paspor dan SPLP Malaysia. Informasi ini dapat berubah sewaktu-waktu berdasarkan kebijakan instansi bersangkutan.(*)

Post a Comment for "Persyaratan Umum Paspor dan SPLP Malaysia"