Layanan Paspor KBRI Kuala Lumpur Terbaru 2018
Dalam rangka memberikan perlindungan bagi Warga Negara Indonesia, KBRI Kuala Lumpur melayani permohonan paspor RI bagi semua WNI termasuk bagi WNI yang memerlukannya untuk pengurusan izIn tinggal izin kerja di Malaysia. Berikut ketentuan layanan paspor KBRI Kuala Lumpur terbaru 2018.
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur menerbitkan edaran tentang pemberian paspor bagi warga negara Indonesia (WNI) di Malaysia baru-baru ini. Adapun ketentuan layanan paspor KBRI Kuala Lumpur terbaru 2018 adalah sebagai berikut:
1. Pemohon melampirkan paspor terakhir yang dimiliki, baik yang masih berlaku maupun habis berlaku.
BACA JUGA: Cara Buat Paspor di Malaysia Melalui KBRI Kuala Lumpur Online
2. Apabila WNI belum pemah memiliki paspor RI sama sekali, maka wajib melampirkan:
• KTP Elektronik (E-KTP) atau Akta Lahir (Asli)
• Surat Keterangan Kewarganegaraan Indonesia yang dikeluarkan oleh Atase Hukum KBRI Kuala Lumpur.
3. Membayar biaya paspor sesuai tarif yang yang berlaku yaitu:
• Paspor 24 Halaman: RM 48
• Paspor 48 Halaman: RM 109
• Paspor 24 Halaman: RM 78 (jika paspor lama hilang)
• Paspor 48 Halaman : RM 200 (jika paspor lama hilang)
BACA JUGA: Alamat KBRI dan Konjen di Malaysia
4. Pembayaran biaya paspor hanya dilakukan di konter Iayanan yang tersedia di dalam area KBRI.
Dalam pelaksanaan kebijakan ini, KBRI Kuala Lumpur menghimbau WNI dapat mengurus sendiri permohonannya dl Kantor KBRI dan menghindari atau jangan percaya pada pihak-pihak yang menawarkan menjanjikan kemudahan dalam pengurusan pembuatan paspor serta meminta uang Iebih di luar tarif paspor tersebut di atas.
Untuk menghindari antrian panjang di KBRI KL meminta pemohon dapat memilih menggunakan Iayanan pendaftaran paspor online yang dapat diakses melalui website http://onlineservice.kbrikl.org/pasport/.
BACA JUGA: Berapakah Jumlah Penduduk Malaysia Saat Ini?
Demikianlah ketentuan layanan paspor KBRI Kuala Lumpur terbaru 2018. Edara ini diterbitkan di Kuala Lumpur pada 4 Juni 2018.(*)
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur menerbitkan edaran tentang pemberian paspor bagi warga negara Indonesia (WNI) di Malaysia baru-baru ini. Adapun ketentuan layanan paspor KBRI Kuala Lumpur terbaru 2018 adalah sebagai berikut:
1. Pemohon melampirkan paspor terakhir yang dimiliki, baik yang masih berlaku maupun habis berlaku.
BACA JUGA: Cara Buat Paspor di Malaysia Melalui KBRI Kuala Lumpur Online
2. Apabila WNI belum pemah memiliki paspor RI sama sekali, maka wajib melampirkan:
• KTP Elektronik (E-KTP) atau Akta Lahir (Asli)
• Surat Keterangan Kewarganegaraan Indonesia yang dikeluarkan oleh Atase Hukum KBRI Kuala Lumpur.
3. Membayar biaya paspor sesuai tarif yang yang berlaku yaitu:
• Paspor 24 Halaman: RM 48
• Paspor 48 Halaman: RM 109
• Paspor 24 Halaman: RM 78 (jika paspor lama hilang)
• Paspor 48 Halaman : RM 200 (jika paspor lama hilang)
BACA JUGA: Alamat KBRI dan Konjen di Malaysia
4. Pembayaran biaya paspor hanya dilakukan di konter Iayanan yang tersedia di dalam area KBRI.
Dalam pelaksanaan kebijakan ini, KBRI Kuala Lumpur menghimbau WNI dapat mengurus sendiri permohonannya dl Kantor KBRI dan menghindari atau jangan percaya pada pihak-pihak yang menawarkan menjanjikan kemudahan dalam pengurusan pembuatan paspor serta meminta uang Iebih di luar tarif paspor tersebut di atas.
Untuk menghindari antrian panjang di KBRI KL meminta pemohon dapat memilih menggunakan Iayanan pendaftaran paspor online yang dapat diakses melalui website http://onlineservice.kbrikl.org/pasport/.
BACA JUGA: Berapakah Jumlah Penduduk Malaysia Saat Ini?
Demikianlah ketentuan layanan paspor KBRI Kuala Lumpur terbaru 2018. Edara ini diterbitkan di Kuala Lumpur pada 4 Juni 2018.(*)
Kalo paspor asli tak ada gimana
ReplyDelete