Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Bagaimana Cara Menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia?

Jumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia diperkirakan sekitar 2,7 juta jiwa. Di seluruh dunia, jumlah TKI di negara tetangga ini tercatat memang yang paling tinggi. Lantas bagaimana cara menjadi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Malaysia?
Ada banyak alasan kenapa banyak warga Indonesia ingin menjadi TKI di Malaysia. Yang paling utama karena gajinya yang tinggi. Oleh karena itu, banyak masyarakat Indonesia yang mencari informasi bagaimana cara menjadi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Malaysia. Berikut berbagai persyaratannya.

Memiliki paspor Indonesia yang masih berlaku.

Berumur 18-38 tahun. TKI PLRT berumur 21-45 tahun.

Datang secara sah ke Malaysia melalui Pemerintah atau Perusahaan Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS-dulu PJTKI) yang terdaftar di DEPNAKER RI.

Menandatangani Kontrak Kerja dengan majikan.

Lulus pemeriksaan kesehatan (FOMEMA) dengan biaya RM180 (laki-laki) dan RM190 (wanita) yang ditanggung oleh majikan.

Memiliki work pass (permit kerja) yang diuruskan oleh majikan dan dikenakan bayaran per tahun (levy).

Memiliki/diuruskan kartu/Kad Pengenalan Pekerja Asing yang dikeluarkan oleh Pemerintah Malaysia.

Bekerja pada majikan yang nama dan alamatnya tercantum dalam Permit Kerja.

Diikutkan dalam program asuransi di Malaysia berdasarkan Workmen Compensation Act 1952.


Apa Kewajiban TKI Setibanya di Malaysia?
Anda berkewajiban untuk melaporkan keberadaan Anda di Malaysia kepada Perwakilan RI di Malaysia. Hal tersebut dimaksudkan agar Perwakilan RI dapat memberikan bantuan dan perlindungan kepada WNI jika sekiranya terjadi masalah.

Di samping itu, seorang WNI dapat kehilangan kewarganegaraannya apabila tidak melaporkan keberadaan dirinya kepada Perwakilan RI selama 5 tahun berturut-turut.

Apakah Kontrak Kerja Itu?Kontrak Kerja merupakan perjanjian tertulis antara pekerja dan majikan yang berisikan hak dan kewajiban Pekerja dan Majikan serta bersifat mengikat kedua belah pihak.Kontrak Kerja memuat antara lain:

Jenis/bentuk pekerjaan dan tempat kerja

Lama masa kontrak

Waktu kerja

Jumlah gaji, cuti dan tunjangan

Fasilitas yang diberikan

Hak dan kewajiban kedua belah pihak

Pengakhiran kontrak dan penyelesaian perselisihan

Salinan Kontrak Kerja hendaknya diminta dan disimpan oleh TKI agar dapat dijadikan dasar bertindak jika diperlukan.

Apakah TKI yang bekerja di pabrik (kilang), perkebunan (ladang), selain menerima gaji juga menerima fasilitas dan tunjangan? TKI pada umumnya mendapatkan salah satu atau beberapa fasilitas di bawah ini, yaitu:

Peralatan, pakaian, dan alat keselamatan kerja;

Perumahan/asrama serta peralatan tidur, masak, air, dan listrik; umumnya asrama dihuni bersama antara 4 – 10 pekerja;

Transport ke dan dari tempat kerja;

Tunjangan (elaun) shift;

Tunjangan kehadiran;

Tunjangan makan (atau disediakan makanan);

Tunjangan insentif/kerajinan produktivitas.

Sedangkan TKI yang bekerja sebagai penata laksana rumah tangga pada umumnya tinggal di rumah/kediaman yang sama dengan majikan.

Apakah saya berhak mendapatkan cuti kerja?
Seorang TKI berhak mendapatkan cuti berbayar, yaitu:

1. 1 (satu) hari Rehat dalam setiap minggu

2. 10 (sepuluh) hari Cuti Am (cuti umum/public holiday)

3. Cuti tahunan, dengan ketentuan:
8 (delapan) hari bagi TKI yang bekerja dengan majikan yang sama kurang dari 2 tahun
12 (dua belas) hari bagi TKI yang bekerja dengan majikan yang sama kurang lebih dari 2 tahun tetapi kurang dari 5 tahun
16 (dua belas) hari bagi TKI yang bekerja dengan majikan yang sama 5 tahun atau lebih

4. Cuti Sakit
Cuti Sakit yang tidak memerlukan rawatinap di rumah sakit maksimum:
14 (empat belas) hari dalam setahun kalender, bagi TKI yang bekerja kurang dari 2 (dua) tahun
18 (delapan belas) hari dalam setahun kalender, bagi TKI yang bekerja lebih dari 2 tahun tetapi kurang dari 5 tahun
20 hari dalam setahun kalender, bagi TKI yang bekerja 5 tahun atau lebih
Cuti sakit yang memerlukan rawat-inap di rumah sakit diberikan maksimum 60 hari dalam setahun kalender. Di samping cuti berbayar tersebut, TKI dapat memperoleh Cuti Kecemasan jika terdapat keperluan penting (orang tua meninggal, dll) dengan persetujuan majikan. Cuti kecemasan ini tidak dibayar.


Apakah gaji saya tetap dibayarkan jika bekerja di luar jam kerja (lembur)?
Berdasarkan ketentuan, waktu kerja tidak boleh melebihi 8 jam sehari dan 48 jam seminggu. Dengan demikian, setiap pekerja yang diperintahkan untuk bekerja diluar jam kerja (kerja lebih masa) berhak mendapat upah.

Pekerja dibenarkan untuk dipekerjakan lebih masa dengan ketentuan jumlah seluruh jam kerja, baik waktu kerja dan kerja lebih masa tidak melebihi 12 jam dalam sehari.
Besarnya upah kerja lebih masa per-jam adalah sebagai berikut:

1. Kerja lebih masa pada hari biasa mendapat 1,5 kali upah per-jam pada hari biasa.

2. Kerja lebih masa pada hari Rehat mendapat 2 kali upah per-jam pada hari biasa.

3. Kerja lebih masa pada hari cuti am (umum) mendapat 3 kali upah per-jam pada hari biasa.

Kapankah gaji akan dibayarkan Majikan?
Majikan wajib membayar upah pekerja selambat-lambatnya pada hari ketujuh setelah hari terakhir tempo penggajian. Misalnya gaji bulan Januari 2010 selambat-lambatnya dibayarkan pada tanggal 7 bulan Februari 2010.
Majikan tidak dibenarkan memotong gaji pekerja, kecuali:

Potongan untuk mengganti kelebihan pembayaran akibat kesalahan penghitungan oleh majikan (maksimum waktunya 3 bulan terakhir);

Potongan untuk membayar ganti rugi yang perlu dibayar oleh pekerja kepada majikan;

Potongan untuk membayar pinjaman pendahuluan;

Potongan lain yang dibenarkan oleh Undang-Undang.

Jangan menandatangani kuitansi sebelum Anda menerima gaji. Buatlah catatan tertulis tanggal penerimaan gaji setiap bulan, sebagai bukti untuk menghindarkan perselisihan karena sengaja atau terlupa. Pembayaran gaji disarankan melalui akaun / rekening bank atas nama TKI.

Apakah TKI di Malaysia berhak atas Asuransi Tenaga Kerja?
Majikan diwajibkan untuk mengasuransikan setiap pekerja asing (termasuk TKI) yang sah di Malaysia pada perusahaan asuransi yang ditunjuk sebagai penanggung asuransi Skim Pampasan Pekerja Asing (SPPA), yaitu:

Tokyo Marine Insurance (Malaysia) Berhad

Arab Malaysian Assurance Bhd

LonPac Insurance Company Berhad

Maybank General Assurance Berhad

Kurnia Insurance (Malaysia) Berhad

Allianz General Insurance (Malaysia) Berhad

Takaful Nasional Sdn Bhd

Syarikat Takaful (Malaysia) Berhad

Malaysia National Insurance Berhad

Berjaya General Insurance Berhad
Tahan Insurance (Malaysia) Berhad

Pampasan/Asuransi pekerja tersebut meliputi:

Membayar pampasan kepada pekerja jika cedera akibat kecelakaan kerja

Membayar pampasan kepada Ahli Waris jika pekerja meninggal dunia terkait dan semasa hubungan kerja berlangsung

Biaya perawatan/pengobatan kepada pekerja yang mengalami sakit akibat kerja

Apakah saya boleh kawin dengan penduduk setempat?
Selama bekerja di Malaysia, Anda tidak dibenarkan:

Berkawin dengan penduduk setempat, sesama TKI, maupun pekerja asing lain

Membawa keluarga

Apabila TKI menikah di Malaysia dalam waktu kontrak kerja masih berlangsung, Pemerintah Malaysia dapat membatalkan Permit Kerjanya.
Apa yang harus saya lakukan jika paspor saya dipegang perusahaan?
Paspor RI adalah dokumen resmi milik Pemerintah RI. Biasanya majikan menyimpan paspor karena alasan keamanan. Oleh karena itu, anda harus:

Memiliki copy paspor yang dilengkapi surat keterangan majikan untuk disahkan oleh KBRI atau KJRI dan diberikan keterangan pindah alamat.

Menyimpan copy permit kerja (untuk mengingatkan majikan apabila permit akan habis masa berlakunya).

Dari pihak majikan : majikan harus membuatkan Kartu Pekerja (sebagai pengganti paspor).

Apabila hendak keluar dari lokasi kerja/ cuti, mintalah paspor kepada majikan.
Dapatkah saya berpindah Majikan?

Pekerja asing tidak dibenarkan berpindah majikan atau bertukar jenis pekerjaan (tidak sesuai dengan jenis pekerjaan dalam Permit Kerja yang dikeluarkan Jabatan Imigresen). Jika hal ini terjadi, Anda dan majikan akan didakwa di pengadilan karena menyalahgunakan Permit Kerja.

Bagaimana ketentuannya jika saya ingin pindah majikan? 
Khusus TKI yang bekerja sebagai Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT), dimungkinkan pindah majikan secara sah sebanyak 3 (tiga) kali sebelum masa kerja 1 (satu) tahun, atas persetujuan majikan sebelumnya.

Penggantian permit dilakukan oleh agen yang menempatkan. Pindah majikan tanpa mengurus permit kerja yang baru artinya menjadi pekerja ilegal karena pekerja asing hanya dibenarkan bekerja ditempat yang nama dan alamatnya tercantum di dalam permit. TKI selain PLRT tidak diperbolehkan pindah majikan.

Langkah apa yang harus saya tempuh jika bermasalah dengan majikan?
Langkah yang harus ditempuh adalah:

1. Anda harus berunding dengan majikan/manajemen perusahaan untuk meminta penjelasan lebih lanjut.

2. Jika belum berhasil, laporkan permasalahan Anda kepada Jabatan Buruh Malaysia terdekat atau Perwakilan RI (KBRI atau KJRI).

Khusus di KBRI Kuala Lumpur, sampaikan laporan Anda ke Fungsi Tenaga Kerja atau Fungsi Konsuler (Satuan Tugas Pelayanan & Perlindungan WNI).

Laporan dapat disampaikan melalui telepon, surat, faksimil, atau datang langsung ke Perwakilan RI. Jika permasalahannya menyangkut unsur pidana / jenayah, laporkan kepada Balai Polis terdekat.

Bawalah bukti-bukti penting untuk mendukung laporan Anda seperti paspor, kuitansi gaji, kontrak kerja dan surat-surat lainnya.

Apakah pekerja asing di Malaysia dapat bekerja lebih dari 5 (lima) tahun?
Apakah pekerja asing di Malaysia dapat bekerja lebih dari 5 (lima) tahun? Malaysia hanya membenarkan pekerja asing bekerja selama 3 (tiga) tahun saja, namun dapat diperpanjang setiap 1 (satu) tahun sampai tahun ke-5 (lima), atas permintaan majikan.

Ketentuan bahwa Majikan dapat memohon untuk melanjutkan permit kerja pekerja asing melebihi lima tahun hanya diperuntukkan bagi pekerja asing yang dianggap sebagai pekerja mahir.

Penentuan kemahiran pekerja tersebut harus melalui ujian yang diadakan oleh Majlis Latihan Vokasional Kebangsaan dibawah Kementerian Sumber Manusia. TKI yang bekerja di rumah tangga (PLRT) diizinkan bekerja hingga usia 45 tahun.

Apa saja hak dan kewajiban saya terhadap peraturan dan hukum Malaysia?
Anda wajib menghormati ketentuan dan hukum serta adat istiadat yang berlaku di Malaysia. Anda wajib bekerja dengan tekun, rajin dan amanah pada majikan sesuai dengan kontrak kerja yang telah ditandatangani.

Jangan sekali-kali melanggar peraturan, khususnya yang berkaitan dengan narkotika dan obat- obatan terlarang, yang ancaman hukumannya adalah hukuman gantung sampai mati.
Unjuk rasa atau mogok kerja tanpa prosedur yang benar dapat mengakibatkan TKI diberhentikan kerja dan dipulangkan ke tanah air dengan biaya ditanggung TKI.

Apakah dimungkinkan terjadinya PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) di Malaysia?
PHK sebelum berakhirnya masa kontrak dimungkinkan terjadi di Malaysia, yang berdampak dipulangkannya TKI yang bersangkutan ke Indonesia. PHK secara sepihak dapat dilakukan majikan apabila:

Pekerja melanggar peraturan perusahaan.

Pekerja melakukan tindakan yang merugikan perusahaan, misalnya sengaja merusakkan peralatan dan/atau terlibat perbuatan melanggar hukum yang berlaku di Malaysia (seperti mogok, narkoba, mencuri dan lain-lain).

Perusahaan bangkrut.
Pekerja tidak dapat bekerja dengan baik /tidak sesuai standard yang diingini majikan, pekerja sakit (jantung, paru-paru, hepatitis, maag akut, dsb ) atau hamil.
Ketentuan tentang PHK dan konsekuensi biaya pemulangan tercantum di dalam kontrak kerja dan perlu dipahami dengan baik.


Apa yang harus saya lakukan apabila terkena PHK?
Apabila penyebab PHK tidak diketahui secara pasti, maka:

Anda harus berunding dengan majikan/ manajemen perusahaan untuk meminta penjelasan lebih lanjut.

Jika penjelasan tidak memuaskan, bertentangan dengan perjanjian kerja/ peraturan perusahaan yang berlaku, tidak sesuai dengan fakta yang dapat dibuktikan, laporkan permasalahan Anda kepada Perwakilan RI (KBRI atau KJRI) Khusus di KBRI Kuala Lumpur, sampaikan laporan Anda ke Fungsi Tenaga Kerja atau Fungsi Konsuler (Satuan Tugas Pelayanan & Perlindungan WNI). Laporan dapat disampaikan melalui telepon, surat, faksimil, atau datang langsung ke Perwakilan RI.

Anda dapat juga mengirim SMS kepada KBRI Peduli, ketik dengan jelas dan singkat identitas serta permasalahan anda, kirim ke 33044. Jika Anda diberhentikan majikan, maka majikan bertanggung jawab untuk membiayai Anda pulang ke tempat asal dan majikan harus memberitahukan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sebelumnya.

Sebaliknya jika Anda yang ingin berhenti, maka biaya pulang ke tempat asal menjadi tanggung jawab pribadi dan harus diberitahukan kepada majikan 1 (satu) bulan sebelumnya.

Bagaimana jika terjadi seorang TKI meninggal dunia di Malaysia?
Bila terjadi kematian karena kecelakaan kerja atau bukan karena kecelakaan kerja (sakit biasa dan sebagainya), maka perusahaan/ majikan dan PPTKIS bertanggungjawab mengurus pemakaman atau pengantaran jenazah ke daerah asal. Biaya pengurusan pemulangan atau pemakaman menjadi tanggungan majikan atau asuransi.

Demikianlah informasi cara menjadi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Malaysia yang bersumber dari Kantor Atase Tenaga Kerja KBRI Kuala Lumpur.(*)

Post a Comment for "Bagaimana Cara Menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia?"