Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Persyaratan Pembuatan Paspor di KBRI Kuala Lumpur

Penduduk Indonesia yang hendak membuat atau memperpanjang paspor di Malaysia makin dimudahkan. Kalau dulu terkesan rumit, kini caranya lebih mudah dan praktis. Berikut persyaratan pembuatan paspor di KBRI Kuala Lumpur.



Pelayanan paspor untuk warga negara Indonesia (WNI) di Malaysia saat ini makin mantap. Tak perlu lagi lama-lama mengantri, cukup Anda mendaftar secara online di KBRI Kuala Lumpur. Setelah itu Anda menuju KBRI sesuai waktu tanggal dan jam yang telah Anda booking.

Sebelum booking, Anda perlu mengikuti alur layanan booking antrian online permohonan paspor. Silahkan buka link di bawah ini untuk detailnya.

Cara Buat Paspor di Malaysia Melalui KBRI Kuala Lumpur Online

Tapi sebelum Anda mengikuti langkah-langkah di atas, berbagai persyaratan sudah harus disiapkan. Berikut syarat-syarat pembuatan paspor di KBRI Kuala Lumpur.

Bagi WNI dewasa Pemegang Visa
Pemohon harus membawa:
1. Paspor lama;
2. Foto kopi Permit/Izin Tinggal di Malaysia yang sah dan masih berlaku;
3. Surat Kehilangan dari Polisi (jika paspor lama hilang);
4. Bagi pemohon yang menikah dengan WN Malaysia, anda perlu menyertakan fotokopi Buku Nikah & Sijil Kawin, ID Pengenal dari pasangan.

Bagi WNI Dewasa Pemegang IC Merah
1. Paspor terakhir atau bukti yang menunjukan pemohon adalah WNI; 
2. IC Merah;
3. Permit Masuk;
4. Bagi pemohon paspor baru yang hanya memiliki IC Merah, sertakan juga surat keterangan kewarganegaraan dari konter kewarganegaraan (atase hukum).

Bagi anak WNI yang belum pernah memiliki paspor sebelumnya
1. Paspor ayah atau ibu;
2. Permit/Izin Tinggal ayah atau ibu di Malaysia yang sah dan masih berlaku;
3. Buku Nikah Orang tua;
4. Akte Lahir;
5. Surat Kenal Lahir dari Konsuler (jika anak lahir di Malaysia)
6. Surat pengangkatan anak (jika pemohon adalah anak angkat)

Bagi anak WNI yang sudah pernah memiliki paspor sebelumnya
1. Paspor lama;
2. Paspor ayah atau ibu;
3. Permit/Izin Tinggal ayah atau ibu di Malaysia yang sah dan masih berlaku;
4. Buku Nikah Orang tua;
5. Akte Lahir;
6. Surat Kenal Lahir dari Konsuler (jika anak lahir di Malaysia)
7. Surat pengangkatan anak (jika pemohon adalah anak angkat)

Catatan:
1. Pemohon wajib membawa dokumen asli dan fotokopi dari setiap persyaratan yg diminta.
2. Pemohon wajib menulis alamat tempat tinggal secara lengkap.

Demikianlah berbagai persyaratan pembuatan paspor di KBRI Kuala Lumpur melalui online. Mudah-mudahan bisa membantu.(*)

Post a Comment for "Persyaratan Pembuatan Paspor di KBRI Kuala Lumpur"